KASI PENGOLAHAN DATA DAN SERTIFIKASI PROFILE

D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KASI PENGOLAHAN DATA DAN SERTIFIKASI
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT



KETERANGAN PERORANGAN
Nama Lengkap                                    : Hj. LILIS MUTIROH, S.Pd, M.Pd
NIP                                                          : 19620828 198204 2 013
Pangkat dan Golongan Ruang       : Pembina, IV/a
Jabatan                                                  : Kasi Pengolahan Data dan Sertifikasi
Tempat / Tanggal Lahir                   : Garut, 28 Agustus 1962
Jenis Kelamin                                     : Wanita
Agama                                                    : Islam
Status Perkawinan                             : Kawin
Alamat Rumah    a. Jalan                : Rancabango (Surya Regency)
                                   b. Kelurahan     : -
                                   c. Kecamatan    : Tarogong Kaler
                                   d. Kabupaten    : Garut
                                   e. Provinsi          : Jawa Barat


PENDIDIKAN
1. SD            Tamat Tahun 1974
2. SLTP       Tamat Tahun 1977
3. SLTA       Tamat Tahun 1981
4. S.1            STKIP Siliwangi Bandung Tahun 1994
5. S.2           Pasca Sarjana Magister Pendidikan UNINUS Bandung Tahun 2005




Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 525 Pasal 21 Tahun 2012)

1.     Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi.
2.    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.    Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
c.    Pengumpulan dan pengolahan data Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
d.   Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi.
3.    Uraian tugas Kepala Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi adalah sebagai berikut :
a.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan basis data Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas;
d.   Menyiapkan bahan dan menghimpun data tenaga kependidikan sebagai masukan bagi penyelenggaraan bank data untuk keperluan proses sertifikasi tenaga kependidikan;
e.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan aplikasi teknologi informasi dan data tenaga kependidikan untuk mendukung sistem informasi manajemen pendidikan nasional;
f.     Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemutakhiran data tenaga kependidikan serta melaksanakan analisis data sebagai bahan perumusan kebijakan peningkatan mutu tenaga kependidikan;
g.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan dokumentasi serta pembaharuannya guna penyediaan/pelayanan data tenaga kependidikan yang valid/sahih;
h.   Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitas serta pembinaan teknis kepada pengelola data tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data tenaga kependidikan secara berkala;
i.      Menyiapakan bahan dan melaksanakan penyebarluasan informasi penyelenggaraan program sertifikasi guru;
j.      Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi guru;
k.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
l.      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
m. Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
n.   Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
o.    Memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
p.    Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
q.   Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
r.     Membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
s.    Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
t.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
u.   Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar